Wednesday, November 30, 2011

Perundigan Roem Royen 7 Mei 1949

Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Maret 1949 memerintahkan UNCI untuk pelaksanaan membantu perundingan antara Republik Indonesia dan Belanda. Dalam pelaksanaan tugas tersebut akhirnya berhasil membawa Indonesia dan Belanda ke meja perundingan, delagasi Indonesia diketuai Mr Moh Roem sedangkan Belanda oleh Br Van Royen.
Pada tanggal 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta yang diketuai oleh Merle Cochran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI. Dalam perundingan selanjutnya Indonesia diperkuat Drs Moh Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapat persetujuan yang kemudian dikenal dengan nama Roem-Royen Statements.
Isi persetujuan adalah sebagai berikut:
Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan Pemerintah RI untuk:

1. Mengeluarkan perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya.
2. Bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
3. Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sunguh dan lengkap kepada negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi:
1. Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
2. Membebaskan semua tahanan politik dan menjamin penghentian gerakan militer.
3. Tidak akan mendirikan negara-negara yang ada di daerah Republik dan dikuasainya dan tidak akan meluaskan daerah dengan merugikan Republik.
4. Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari negara Indonesia Serikat.
5. Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.


Hasil perundingan Roem-Royen ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak di Indonesia, terutama dari pihak TNI dan PDRI, ialah sebagai berikut:
Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia Jenderal Sudirman pada tanggal 1 Mei 1949 mengeluarkan amanat yang ditujukan kepada komandan-komandan kesatuan memperingatkan agar mereka tidak turut memikirkan perundingan, karena akibatnya hanya akan merugikan pertahanan dan perjuangan.
Amanat Panglima Besar Sudirman itu kemudian disusul dengan maklumat-maklumat Markas Besar Komando Djawa (MBKD) yang meyerukan agar tetap waspada, walaupun ada perundingan-perundingan yang menghasilkan persetujuan.
Perkiraan TNI terhadap kemungkinan serangan dari pihak Belanda tidak meleset. Pasukan-pasukan Belanda yang ditarik dari Yogyakarta dipindahkan ke Surakarta. Dengan bertambahnya kekuatan Belanda di Surakarta dan akibatnya Letnan Kolonel Slamet Riyadi yang memimpin TNI di Surakarta memerintahkan penyerangan-penyerangan terhadap obyek-obyek vital di Solo. Di tempat lain pun perlawalan gerilya tetap berjalan, tanpa terpengaruh oleh perundingan apa pun hasilnya.
Penghentian tembak-menembak
Bersamaan dengan berlangsunya Konferensi Inter-Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1949 di Jakarta diadakan perundingan resmi antara Wakil-wakil RI BFO dan Belanda di bawah pengawasan UNCI yang menghasilkan Persetujuan Penghentian Permusuhan. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI melalui Radio Republik Indonesia di Yogya pada tanggal 3 Agustus 1949 mengumumkan perintah menghentikan tembak-menembak, hal serupa dilakukan pula oleh Jenderal Sudirman, Panglima Besar TNI. Pada hari yang sama, AHJ Lovink, Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang Belanda di Indonesia memerintahkan kepada serdadu-serdadunya untuk meletakkan senjata, yang berarti kedua belah pihak menghentikan permusuhan secara resmi yang pelaksanaannya diawasi oleh KTN dari PBB.
Juga dibicarakan bahwa nanti TNI akan menjadi inti dari pembentukan APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) yang anggota-anggotanya terdiri bekas KNIL, dan anggota KL (Koninklyeke Leger) akan kembali ke negerinya (Nederland).
Di samping rasa syukur bahwa perjuangan bersenjata telah berakhir, di kalangan masyarakat terdapat pula rasa tidak puas. Memang terbukti bahwa Belanda telah meninggalkan bom-bom waktu yang akan mengganggu ketenteraman bangsa Indonesia di dalam usahanya untuk mengisi kemerdekaan.
Ya, bom-bom waktu itu berupa pemberontakan-pemberotakan serdadu-serdadu KNIL antaranya; di Bandung APRA-nya Westerling, Pemberontakan Andi Azin di Makassar dan Pemberontakan RMS (Rakyat Maluku Selatan) tapi syukurlah semuanya dapat dilumpuhkan oleh TNI/APRIS.

No comments: